RUU Pemda Dukung Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

24-05-2012 / PANITIA KHUSUS

 

DPR segera menyusun revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk menggantikan undang-undang yang telah ada sebelumnya. Pasalnya, selama pelaksanaan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara empirik masih dirasakan adanya beberapa permasalahan yang kalau dibiarkan akan mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemda Ibnu Munzir saat pertemuan dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulut MM. Onibala, di Ruang Mapaluse, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (22/5).  

Pansus RUU tentang Pemda saat ini, lanjutnya, terus mencari masukan-masukan dan aspirasi yang berkembang dari pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulut. “Masukan-masukan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat kerja antara Pansus RUU tentang Pemda dengan menteri-menteri terkait untuk mencari solusi yang terbaik, khususnya RUU tentang Pemda,” katanya.  

Menurutnya, sejak reformasi kita telah dua kali membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu, UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah. Kemudian terakhir UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah,” jelasnya

Dengan diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004, kata Ibnu, maka dilakukan penataan pembagian urusan pemerintahan yang semakin jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Seperti diketahui, lanjutnya, UU No.32 Tahun 2004 menerapkan konsep urusan secara konkuren antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Jadi setiap urusan dibagi berdasarkan kriteria tersebut melahirkan urusan yang ditangani oleh pihak pusat, provinsi, dan kabupten/kota,” tambahnya.

Terkait dengan masalah penanganan urusan pemerintahan, Ibnu menjelaskan, bahwa UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda juga telah mendorong lahirnya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada), baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Ibnu, beralihnya proses pilkada dari semula menjadi kewenangan DPRD menjadi dipilih langsung oleh rakyat menyebabkan beralihnya pertanggungajawaban kepala daerah pula yang tadinya kepada DPRD menjadi kepada rakyat. Konsep laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPRD menjadi konsep laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. “LKPJ bukan menjadi instrument untuk melakukan politik impeachment tetapi lebih berfungsi sebagai semacam progress report kepala daerah kepada DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,” tuturnya.

Lebih jauh Ibnu Munzir mengatakan, setelah memasuki kurun waktu lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah masih memerlukan pembenahan dalam penyediaan pelayanan public. “Khususnya yang terkait dengan penyediaan pelayanan dasar yang masih belum menunjukan pencapaian signifikan dari standar pelayanan minimal (SPM),” ujarnya.

Dia menambahkan, fenomena sosial ekonomi empiris menunjukan bahwa aspek politik yang berkembang sangat dinamis belum berjalan simetris dengan pencapaian aspek kesejahteraan rakyat. Sehingga muncul anggapan bahwa otonomi daerah belum mampu memberikan proses pelayanan public secara maksimal dan sebaliknya justru kadangkala membawa masalah terjadinya inefisiensi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.

“Pemerintah dalam konteks ini membagi materi muatan yang terkait proses pemerintahan daerah nantinya ke dalam tiga hal, yaitu UU tentang Pemda, UU tentang Desa, dan UU tentang Pilkada,” tuturnya.       

Tim Pansus RUU Pemda ke Provinsi Sulut terdiri dari 9 orang anggota, dipimpin Ketua Tim Pansus Pemda Ibnu Munzir dari F-PG didampingi sejumlah anggota Pansus lintas fraksi, yakni Nanang Samodra dan Eddy Sadeli dari F-PD; Ali Wongso Halomoan Sinaga dan Taufiq Hidayat dari F-PG; Hermanto dari F-PKS; AW. Thalib dari F-PPP; Baharuddin Nasori dari F-PKB; dan Mestariyani Habie dari F-Partai Gerindra.(iw)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...